KPK Tetapkan PT Merial Esa Tersangka Korporasi di Proyek Bakamla

×

KPK Tetapkan PT Merial Esa Tersangka Korporasi di Proyek Bakamla

Bagikan berita
KPK Tetapkan PT Merial Esa Tersangka Korporasi di Proyek Bakamla
KPK Tetapkan PT Merial Esa Tersangka Korporasi di Proyek Bakamla

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"] Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Dalam perkara ini, Komisaris PT ME, Erwin Sya'af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.

"Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT ME memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening Singapura dan GuangZhou China," katanya.Diketahui, PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki suami Inneke Koesherawaty‎, Fahmi Darmawansyah. Fahmi sendiri telah dijerat KPK dan divonis bersalah.

"PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016," katanya.Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini