KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

×

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

Bagikan berita
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Sebagai Tersangka Korupsi BLBI
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)."Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan ‎tipikor bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Awalnya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Sjamsul Nursalim melakukan penandatangan penyelesaian pengambilalihan pengelolan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), pada 21 September 1998.Dalam MSAA tersebut, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul diwajibkan untuk membayarkan atau melunasi kewajibannya sebesar Rp47,2 triliun.

Sjamsul kemudian membayarkan kewajibannya sebesar Rp18,8 triliun termasuk diantaranya, pinjaman kepada petambak sebesar Rp4,8 triliun. Menurut Sjamsul, pinjaman kepada petambak sebesar Rp4,8 triliun adalah piutang yang lancar dan tidak bermasalah.Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset Sjamsul tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.

At‎as keputusan tersebut, BPPN menyurati Sjamsul bahwa telah terjadi misrepresentasi dan meminta untuk mengganti aset sebagai pengganti kerugian negara. Namun, Sjamsul menolak permintaan BPPN tersebut.‎Kemudian, dilakukan rapat antara BPPN dengan pihak Sjamsul Nursalim untuk membahas misrepresantasi tersebut. Termasuk, BPPN melakukan ratas dengan Presiden untuk meminta menghapusbukukan sisa utang petambak dengan tidak menyertakan misrepresantasi.

Hasil rapat tersebut tida‎k menghasilkan keputusan. Namun, Kepala BPPN, Syafruddin Asryad Tumenggung dan Itjih Nursalim menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya bahwa Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan MSAA.Syafruddin juga kemudian menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini