KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Buronan

×

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Buronan

Bagikan berita
Foto KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Buronan
Foto KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Buronan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pemegang saham pengendali B‎ank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. KPK menetapkan Sjamsul Nursalim sebagai buronan lembaga antirasuah."Iya. Iya DPO iya," singkat Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi soal DPO untuk Sjamsul Nursalim di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Saut belum dapat memastikan apakah tim penindakan sudah mengirimkan surat DPO untuk Sjamsul Nursalim atau belum. Dia hanya memastikan, bahwa surat DPO untuk Sjamsul sudah disiapkan oleh Deputi Penindakan KPK."Saya belum tahu tekhnisnya seperti apa. Tapi kemarin dari Deputi Penindakan sudah menyiapkan (DPO) itu," ucapnya dikutip dari okezone.

Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sudah sekira dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil tim penyidik KPK. Dia dan‎ istrinya mangkir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Sebelumnya, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. KPK juga telah meminta bantuan lembaga antikorupsi di Singapura untuk dapat menghadirkan Sjamsul ke Indonesia.

Bahkan, KPK telah meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura memajang agenda pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya di kantornya. Namun, Sjamsul dan Itjih tidak juga kooperatidf memenuhi panggilan tersebut.Upaya tersebut dilakukan KPK karena Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Sjamsul dan Itjih sendiri sudah sering dipanggil KPK pada saat proses penyelidikan. Namun, keduanya tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini