KPK Tetapkan Tiga Pegawai Pajak Tersangka Pemerasan

×

KPK Tetapkan Tiga Pegawai Pajak Tersangka Pemerasan

Bagikan berita
KPK Tetapkan Tiga Pegawai Pajak Tersangka Pemerasan
KPK Tetapkan Tiga Pegawai Pajak Tersangka Pemerasan

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"]Gedung KPK (okezone.com) Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - KPK menetapkan tiga pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kebayoran Baru III sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT EDMI Indonesia.

"Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT EDMI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Jumat (11/3) malam.Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu HS (Hery Setiadji), ICN (Indarto Catur Nugroho) dan SR (Slamet Riyana). Ketiganya adalah pemeriksa pajak

"HS adalah supervisor tim pemeriksa, ICN merupakan ketua tim pemeriksa dan SR adalah anggota pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru III. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak PPH (Pajak Penghasilan) Badan 2012 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) masa 2013 dari PT EDMI (Edmi Meters) Indonesia," tambah Priharsa.Modus yang dilakukan ketiganya adalah dengan memaksa PT EDMI untuk membayar sejumlah uang untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak.

"Modusnya adalah perusahaan ini berdasarkan perhitungan ada kelebihan pembayaran pajak, sehingga ada pengembalian lebih dari Rp1 miliar kemudian ketiga tersangka memaksa kepada perusahaan membayar sejumlah uang yaitu diduga Rp75 juta," ungkap Priharsa.(aci)ajakters

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini