KPK Yakin KPK Tolak Praperadilan Romahurmuziy

×

KPK Yakin KPK Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Bagikan berita
Foto KPK Yakin KPK Tolak Praperadilan Romahurmuziy
Foto KPK Yakin KPK Tolak Praperadilan Romahurmuziy

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi). Gugatan praperadilan Romi sendiri rencananya akan diputus besok.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya cukup mengantongi bukti-bukti keterlibatan Romi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag). Oleh karenanya, KPK ketika menetapkan Romi sebagai tersangka.

"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5).Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.Romi mempermasalahkan penetapan tersangka serta penangkapan oleh KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur. Oleh karenanya, Romi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Febri menjelaskan, pihaknya telah mengajukan bukti-bukti terkait sahnya penangkapan serta penetapan tersangka terhadap Romahurmuziy dalam persidangan. KPK tinggal menunggu keputusan dari Hakim PN Jaksel."Yang pasti KPK sebagai insititusi Gakkum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial jadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," ujarnya kepada okezone.

Dalam sidang praperadilan Romi, terungkap fakta baru adanya dugaan pemberian uang kepada Lukman Hakim. Dalam sidang praperadilan Romi, Lukman Hakim disebut menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu ponpes di Jawa Timur. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini