KPU Dharmasraya Tunda Tahapan Pilkada

×

KPU Dharmasraya Tunda Tahapan Pilkada

Bagikan berita
Foto KPU Dharmasraya Tunda Tahapan Pilkada
Foto KPU Dharmasraya Tunda Tahapan Pilkada

PULAU PUNJUNG -  Wabah virus korona juga berdampak pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Dimana Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Dharmasraya menunda 4 tahapan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020. Penundaan tersebut guna mencegah penyebaran Covid 19."Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 dan keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. Kami wajib menunda 4 tahapan penyelenggaraan pilkada," ungkap Komisioner KPU Dharmasraya, Zainal Effendi, Minggu (22/3).

Lanjut Zainal, tiga tahapan yang ditunda itu adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih." Rencana awal pelantikan PPS dilaksanakan Minggu ( 22/3). Sesuai SE KPU Nomor 8 Tahun 2020, maka pelantikan PPS diundur sampai waktu yang ditentukan dikemudian hari," terangnya.

Zainal menambahkan, untuk pemungutan suara direncanakan 23 September 2020, dan ini belum diputuskan ditunda atau tidak."Yang jelas KPU Dharmasraya bekerja sesuai dengan surat keputusan KPU tentang penetapan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," pungkasnya. (roni)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini