KPU Pasaman Bakar 27.118 Surat Suara yang Tak Terpakai

×

KPU Pasaman Bakar 27.118 Surat Suara yang Tak Terpakai

Bagikan berita
KPU Pasaman Bakar 27.118 Surat Suara yang Tak Terpakai
KPU Pasaman Bakar 27.118 Surat Suara yang Tak Terpakai

[caption id="attachment_18063" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]LUBUK SIKAPING - KPU Pasamanmemusnahkan 27.118 surat suara yang tidak terpakai untuk Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Ketua KPU Pasaman, Jajang Fadli mengatakan, pemusnahan disaksikan kepolisian, Panitian Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Kesbangpol, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya, termasuk perwakilan dari pasangan calon."Surat suara yang tidak terpakai harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, dan nantinya dapat mengakibatkan konflik dalam pilkada di daerah ini," katanya.

Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut berupa surat suara rusak dan juga yang tidak terpakai atau berlebih.Meski sebenarnya surat tersebut dapat dikatakan tidak ada rusak, namun itu merupakan sisa dari kebutuhan surat suara bagi daerah ini berdasarkan jumlah pemilih yang ada.

Jumalah surat suara yang dimusnahkan 27.118 lembar tersebut terdiri dari 7.264 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 19.854 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Pasaman, dengan nomor KPU-Kab.003.435064/XII-2015.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini