KPU Perketat Verifikasi Ijazah Kandidat Kepala Daerah

×

KPU Perketat Verifikasi Ijazah Kandidat Kepala Daerah

Bagikan berita
KPU Perketat Verifikasi Ijazah Kandidat Kepala Daerah
KPU Perketat Verifikasi Ijazah Kandidat Kepala Daerah

JAKARTA - KPU RI menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi untuk melakukan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak 2015.“Gelar akademik merupakan salah satu daya tarik yang dapat digunakan peserta pilkada untuk menyakinkan pemilih. Untuk itu, kita ingin memastikan setiap bakal calon berhak atas gelar akademik yang dicantumkan dalam biodata yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran,” terang Ketua RI Husni Kamil Manik usai penandatanganan Nota Kesepahaman Verifikasi Ijazah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kantor KPU, Kamis (30/7).

Jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan tingginya, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap sah sebagai kandidat. Hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi hanya berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik tersebut dalam administrasi pilkada.“Tetapi jika pemalsuan ijazah itu berlanjut ke ranah hukum dan bakal calonnya diputus bersalah oleh pengadilan atas dugaan pemalsuan ijazah itu, maka bakal calon tersebut akan dibatalkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terang Husni.

Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi M Nasir mengatakan pengecekan keaslian ijazah akan dilakukan melalui panggkalan data pendidikan tinggi yang di dalamnya memuat profil perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa.Pemalsuan ijazah, tegas Nasir, dapat dikenai sanksi pidana baik lembaganya maupun penerima ijazah tersebut. Sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lembaga yang menerbitkan ijazah palsu dapat dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, sementara penerima ijazah dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. (lek)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini