KPU Sumbar: Gugatan MK-FB Tak Penuhi Syarat

×

KPU Sumbar: Gugatan MK-FB Tak Penuhi Syarat

Bagikan berita
KPU Sumbar: Gugatan MK-FB Tak Penuhi Syarat
KPU Sumbar: Gugatan MK-FB Tak Penuhi Syarat

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - KPU Sumbar menyatakan, gugatan pasangan Muslim Kasim - Fauzi Bahar tidak memenuhi syarat terkait ambang batas.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih jumlah suara pemohon dan pihak terkait jauh di atas dua persen," kata kuasa hukum KPU Sumbar, Vino Oktavia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/1).Pernyataan itu dikemukakan usai dia menghadiri sidang perselisihan hasil Pilkada serentak 2015 tahap dua, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait.

Selisih jumlah suara pemohon dengan pihak terkait 345 ribu suara atau 38 persen. "Ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.5 Tahun 2015 yang menyebut perbedaan ambang batas selisih suara tidak lebih dari dua persen," kata Vino.Tidak hanya itu, objek permohonan Muslim-Fauzi tidak sesuai dengan PMK, karena seharusnya objek permohonan terkait dengan hasil perolehan suara.

"Gugatan itu salah kamar, karena Mahkamah tidak berwenang menangani sengketa karena yang diajukan adalah pelanggaran administrasi dan pidana," kata Vino.Sebelumnya Muslim-Fauzi sebagai pemohon menyatakan, calon nomor urut dua, Nasrul Abit, melakukan pelanggaran berupa tidak terpenuhinya persyaratan bahwa calon minimal berpendidikan setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau sederajat.

Pemohon menemukan berdasarkan daftar riwayat Nasrul Abit, yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan sampai dengan sekolah dasar."Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kajian dan tidak menemukan adanya pelanggaran," kata Vino.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini