KPU Sumbar Optimis Gugatan MK-FB Kandas, Ini Alasannya

×

KPU Sumbar Optimis Gugatan MK-FB Kandas, Ini Alasannya

Bagikan berita
KPU Sumbar Optimis Gugatan MK-FB Kandas, Ini Alasannya
KPU Sumbar Optimis Gugatan MK-FB Kandas, Ini Alasannya

[caption id="attachment_10822" align="alignnone" width="650"]Muslim Kasim-Fauzi Bahar (desrian eristha) Muslim Kasim-Fauzi Bahar (desrian eristha)[/caption]PADANG - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sela perkara sengketa Pilkada baik pemilihan gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati, Senin (18/1)

Kuasa hukum KPU Sumbar, Vino Oktavia yang dihubungi SINGGALANG, optimis eksepsi (keberatan) yang diajukan pihaknya diterima Mahkamah Konstitusi, karena ia menilai gugatan yang diajukan Muslim Kasim-Fauzi Bahar tidak memenuhi persyaratan formil dan legal standing."Selisih suara lebih dari dua persen. Untuk Sumbar, selisih suara itu maksimal 1,5 persen. Kemudian yang dipermasalahkan itu menyangkut ijazah Nasrul Abit, kebijakan mutasi dan kampanye oleh Irwan yang dinilai menggunakan fasilitas jabatan. Semua ini bukan perselisihan hasil pemilihan," ujarnya.

Sementara kuasa hukum MK-FB, Ibrani mengatakan, meski dalam UU pilkada yang digugat di MK cuma soal selisih hasil suara, tapi baginya itu tidak logis, karena MK lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU jadi berwenang mengadili seluruh pelanggaran.(defil)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini