KPU Sumbar Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI

×

KPU Sumbar Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI

Bagikan berita
KPU Sumbar Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI
KPU Sumbar Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI

PADANG - KPU Sumbar menyerahkan laporan layanan informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (21/3).Laporan layanan lnformasi publik ini bukti taat asas KPU kepada Peraturan KPU 1 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Informasi Publik bagi setiap penyelenggara Pemilu.

Laporan layanan informasi publik KPU Sumbar tahun 2017 diserahkan Kabag Teknis, Hukum dan Hupmas Agus Catur Rianto, diterima Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal, Sondri, Adrian Tuswandi, Yurnaldi dan Arfitriati.Agus Catur Rianto mengatakan, KPU Sumbar akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terhadap ketebukaan informasi publik khususnya di bidang kepemiluan.

"KPU Melayani berarti seluruh aspek termasuk pelayanan informasi publik kita lakukan dan itu sesuai UU 14 tahun 2008 dan PKPU 1 tahun 2015," ujar Catur.Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal mengapresiasi  taat asasnya badan publik KPU Sumbar.

"KPU sebagai badan publik memahami konsekuensi selaku badan publik terhadap UU 14 tahun 2018," ujar Syamsu Rizal.Soal laporan layanan informasi publik tahunan diatur oleh UU 14 tahun 2008 dikuatkan oleh Peraturan Komisi Informasi 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kewajiban badan publik memberika laporan layanan informasi tahunan, paling lambat diserahkan ke Komisi Informasi 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir.Sampai hari ini, untuk badan publik jajaran KPU se Sumbar baru sembilan yang menyerahkan laporan layanannya ke Komisi Informasi Sumbar. (defil)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini