KPU: Surat Suara yang Dikirim PPLN Taiwan Tidak Sah

×

KPU: Surat Suara yang Dikirim PPLN Taiwan Tidak Sah

Bagikan berita
Foto KPU: Surat Suara yang Dikirim PPLN  Taiwan Tidak Sah
Foto KPU: Surat Suara yang Dikirim PPLN Taiwan Tidak Sah

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa surat suara Pemilu 2024 yang dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, dianggap tidak sah untuk perhitungan suara karena melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terjadi karena pengiriman surat suara tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.“Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU nomor 25/2023,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Menurut aturan KPU, surat suara seharusnya baru dikirimkan ke PPLN Taipei pada rentang waktu 2-11 Januari 2024. Total 175.145 surat suara seharusnya dikirimkan oleh PPLN kepada pemilih.Namun, PPLN Taipei telah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap mulai tanggal 18 Desember 2023 hingga 25 Desember 2023. Sebanyak 31.276 surat suara sudah didistribusikan, termasuk dalam video yang viral. Surat suara tersebut dianggap rusak dan tidak sah untuk dihitung.

"Surat suara yang dikirim kepada pemilih, baik untuk Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil DKI 2, sebanyak 31.276 lembar pada 18 Desember dan gelombang kedua 25 Desember, kami nyatakan rusak dan tidak diperhitungkan dalam formulir C. Hasil LN-pos,” jelas Hasyim.KPU akan mendistribusikan surat suara baru sesuai dengan jumlah yang rusak. Surat suara yang rusak akan diberi tanda khusus berupa tanda silang di bagian alamat dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) LN, serta tanda tangan ketua PPLN. Surat suara ini akan disimpan di ruang khusus.

“Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut akan dimasukkan ke dalam kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan di PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan,” tambah Hasyim.Sisa surat suara yang belum didistribusikan akan tetap disimpan dan didistribusikan sesuai jadwal, yaitu pada rentang waktu 2-11 Januari 2024.

Baca juga:

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim juga mengimbau agar para pemilih, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk tidak mendokumentasikan pilihan mereka.Sebelumnya, beredar video yang menampilkan surat suara Pemilu 2024 dan menjadi viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan momen seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menerima surat suara Pemilu 2024. (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini