PADANG ARO - KPU Solok Selatantelah menerima surat keputusan pemberhentian Khairunas dan Edi Susanto sebagai anggota DPRD daerah itu karena maju sebagai calon kepala daerah.
"SK Gubernur Sumatera Barat tentang pemberhentian Khairunas dan Edi Susanto sebagai anggota DPRD Solok Selatan telah kami terima Senin (19/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Jadi untuk masalah pencolanan sudah tidak masalah lagi," kata Ketua KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas saat dihubungi di Padang Aro, Selasa (20/10).Ia menyebukan, SK Gubernur Sumatera Barat tentang pemberhentian Khairunas sebagai anggota DPRD Solok Selatan dengan No. 171-749-2015, sementara untuk Edi Susanto No. 171-750-2015 diserahkan langsung oleh Sekretaris DPRD Solok Selatan, Hamudis.
Ia mengatakan, penyerahan SK pemberhentian ini terhitung cepat dari batas waktu, yakni 24 Oktober. "Jangka waktu penyerahan SK pemberhentian selama 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, yakni 24 Oktober 2015," katanya. (*/lek)Sumber: antara Editor : Eriandi