Kronologi Digagalkannya Penyelundupan Sabu ke Sumbar

×

Kronologi Digagalkannya Penyelundupan Sabu ke Sumbar

Bagikan berita
Kronologi Digagalkannya Penyelundupan Sabu ke Sumbar
Kronologi Digagalkannya Penyelundupan Sabu ke Sumbar

[caption id="attachment_3526" align="alignnone" width="650"] Barang bukti sabu (net)[/caption]PADANG - BNN bersama pihak terkait berhasil mengungkap peredaran sabu yang melibatkan jaringan internasional. Dua tersangka dibekuk di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan barang bukti 215 gram sabu.

Kedua tersangka yakni Rijal (22) dan Ferizal (32). "Pengungkapan ini dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan selama enam bulan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar AKBP Emrizal Hanaz saat jumpa pers di Padang, Senin (23/4).Ia menjelaskan awalnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka Rijal. Pria asal Aceh tersebut diawasi dalam kurun waktu enam bulan dan tersangka sering bolak-balik ke Malaysia.

Pelaku berencana membawa narkoba jenis sabu-sabu dari bandara Aceh menuju BIM, Ketaping, Padang Pariaman melalui Bandara Kualanamu Medan. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Deputi Intelejen BNN RI untuk mengetahui nomor penerbangan tersangka. Setelah itu mereka berencana melakukan penangkapan di BIM."Dalam melakukan penangkapan kita berkoordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura dan Bea Cukai Teluk Bayur serta maskapai Lion Air agar tersangka menempati nomor tempat duduknya," kata Emrizal Anas.

Sesampai di BIM, petugas langsung menangkap pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 215 gram yang disimpan di dalam celana dalamnya. "Barang bukti itu simpan di dalam selangkangan korban dan tidak terdeteksi di bandara di Aceh dan Medan," ujarnya.Pihaknya langsung mengembangkan kemana pelaku akan membawa barang tersebut. Pada Minggu (22/4) petugas meminta tersangka menghubungi rekannya yang bernama Ferizal.

Tersangka Ferizal ini mengajak bertemu di depan sebuah hotel di Jalan Hamka, Air Tawar, Padang. Kemudian petugas langsung menangkap pelaku. Bersama pelaku petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat satu gram."Pelaku merupakan bandar narkoba yang diduga mengedarkan sabu-sabu di kota ini. Dia juga terlibat dalam jaringan lapas dengan seorang narapidana di Lapas Muaro Klas II A Padang," jelasnya. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini