Kronologi OTT Dugaan Suap Izin Transmart yang Menyeret Walikota Cilegon

×

Kronologi OTT Dugaan Suap Izin Transmart yang Menyeret Walikota Cilegon

Bagikan berita
Foto Kronologi OTT Dugaan Suap Izin Transmart yang Menyeret Walikota Cilegon
Foto Kronologi OTT Dugaan Suap Izin Transmart yang Menyeret Walikota Cilegon

[caption id="attachment_58461" align="alignnone" width="650"]Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyaksikan penyidik memperlihatkan barang bukti terkait OTT Suap Walikota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta. (antara foto) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyaksikan penyidik memperlihatkan barang bukti terkait OTT Suap Walikota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta. (antara foto)[/caption]JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9). Operasi senyap kali ini menyasar ke daerah Cilegon, Banten.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sembilan orang. Mereka yakni, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Ahmad Dita Prawira, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC) Eka Wandoro Dahlan.Kemudian, ‎CEO Cilegon United Football Club berinisial YA, Bendahara Cilegon United Fooball Club berinisial W, Staf YA berinisial R, Karyawan PT KIEC berinisial L dan Sopir Bayu Dwinanto berinisial AH.

Sementara itu, terdapat dua orang yang menyerahkan diri ke KPK. Dua orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, dan juga pihak swasta, Hendri yang diduga sebagai perantara suap.Disadur dari okezone, kronologis OTT bermula pada Jumat sekira pukul 15.30 WIB‎, tim satgas mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi secara berturut-turut. Adapun pihak yang diamankan yakni YA selaku CEO Cilegon United Footbal Club, serta tiga staf YA.

Mereka diamankan di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon setelah melakukan penarikan uang sebesar Rp800 Juta. Mereka pun langsung diamankan tim Satgas sebelum pada akhirnya dibawa ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.‎Setelah mengamankan empat orang tersebut, tim kemudian menuju kantor Cilegon United Footbal Club. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan uang sebesar Rp352 Juta.

Uang sebesar Rp352 juta tersebut diduga merupakan sisa dana pemberian pertama yang ditransfer dari PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp700 Juta.Secara paralel, tim juga bergerak ke Jalan Tol Cilegon Barat yang kemudian mengamankan Bayu Dwinanto Utomo. Project Manajer PT Brantas Abipraya tersebut ditangkap bersama satu karyawannya dan seorang sopir.

Sementara di lokasi berbeda, tim juga mengamankan Eka Wandoro Dahlan yang merupakan Legal Manajer KIEC di daerah Kebon Dalem, Cilegon. Bukan hanya itu, tim juga mengamankan Ahmad Dita Prawira selaku Kepala BPTPM Cilegon.Sedangkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menyerahkan diri ‎sekira pukul 23.30 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Keesokan harinya, Sabtu (23/9), sekira pukul 14.00 WIB Hendry yang diduga sebagai perantara suap juga turut menyerahkan diri ke KPK. Mereka pun sedang menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan dilanjutkan gelar perkara, ‎KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut yakni Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, pihak swasta Hendri serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Sedangkan tiga lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC) Eka Wandoro Dahlan dan Direktur Utama PT KIEC ‎Tubagus Donny Sugihmukti.Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini