Kronologi OTT Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu

×

Kronologi OTT Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu

Bagikan berita
Kronologi OTT Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu
Kronologi OTT Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"]Gedung KPK (okezone.com) Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi ‎Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, operasi senyap yang dilakukan anak buahnya kali ini dibantu dukungan informasi dari‎ Mahkamah Agung (MA). Adapun, awal mula operasi senyap KPK ini dilakukan pada Rabu (6/9).Pada hari tersebut, sekira pukul 21.00 WIB malam, tim satgas mengamankan Pensiunan Panitera Pengganti Dahniar‎, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S, serta pihak swasta berinisial DEN. Ketiganya diamankan di rumah Dahniar.

"Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan 'Panjer Pembelian Mobil' tertanggal 5 September 20‎17," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).Kemudian, Kamis sekira pukul 00.00 WIB dinihari, tim mengamankan Panitera pengganti Hendra Kurniawan di rumahnya. Berlanjut pada pukul 01.00 WIB, tim mengamankan Hakim Dewi Suryana di kediamannya.

Lalu, sekira pukul 02.46 WIB, tim satgas kembali mendatangi rumah Dewi Suryana dan mengamankan yang tunai sebesar Rp40 Juta yang dibungkus kertas koran dalam sebuah kantong plastik hitam. "Adapun, total orang yang diamankan di Bengkulu berjumlah lima orang," tutur Agus dikutip dari okezone.Kelima orang tersebut pun kemudian digiring ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah melakukan pemeriksaan awal, kelima orang tersebut pun di‎bawa ke markas antirasuah di Jakarta Selatan.

Tak sampai di situ, tim satgas juga mengamankan ‎Syahdatul Islamy seorang PNS di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat sekira pukul 20.37 WIB. Syahdatul juga dibawa ke kantor KPK, Jakarta Selatan.Dalam hal ini, KPK telah resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan‎, dan Syahdatul Islami. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini