Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Ă—

Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Bagikan berita
Foto Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur
Foto Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur

JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin (19/8). Operasi senyap tersebut dilancarkan KPK setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi dugaan suap."Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo‎," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Lima orang tersebut ialah jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan juga Anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), ‎Eka Safitra (ESF); Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA); anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, BAS; Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta‎, ALN; dan Direktur PT Manira Arta Mandiri‎, NVA.Awalnya, KPK mendapat informasi akan adanya penyerahan uang terkait pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019. Kemudian, setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan kediaman Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pukul 15.19 WIB.

Selanjutnya, tim juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya pukul 15.23 WIB. Dari kediaman Eka Safitra, tim mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000. "Uang ‎inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," ucapnya.Secara paralel, tim mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitaran Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB. Pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Tim bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN di kantornya pada 15.42 WIB. Tim juga mengamankan anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, BAS sekira pukul 15.57 WIB."Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.Ketiga orang tersebut ialah jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan ‎Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar.Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan dengan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.‎Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini