Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Suap Proyek Jalan di Sumbar

×

Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Suap Proyek Jalan di Sumbar

Bagikan berita
Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Suap Proyek Jalan di Sumbar
Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Suap Proyek Jalan di Sumbar

[caption id="attachment_34676" align="alignnone" width="650"]Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Dolar Singapura saat konferensi pers operasi tangkap tangan di Gedung KPK (antara foto) Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Dolar Singapura saat konferensi pers operasi tangkap tangan di Gedung KPK (antara foto)[/caption]JAKARTA - KPK mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa-Rabu (28-29/6) yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.

KPK mengamankan enam orang dalam OTT yang dimulai Selasa (28/6) sekitar pukul 18.00 WIB dari empat lokasi yang terpisah. Dari enam orang tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta mengungkapkan pihaknya awalnya mengamankan staf Putu berinisial NOP di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat bersama dengan suaminya yang berinisial MCH.

Pada Selasa (28/6) pukul 21.00 WIB, pihaknya kemudian mengamankan Putu di Kompleks DPR RI di Ulujami, Jakarta Selatan.Sekitar Pukul 23.00 pada hari yang sama, KPK kemudian mengamankan seorang pengusaha berinisial YA bersama Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) Sumatera Barat Suprapto. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk interogasi, kemudian diterbangkan ke Jakarta Rabu pagi.

KPK kemudian bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu pukul 03.00 WIB, untuk mengamankan SHM (orang kepercayaan YA) dan kemudian dibawa ke Jakarta.Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat.

Kelimanya adalah Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, NOP selaku staf pribadi Putu di Komisi III, SHM yang diduga perantara, seorang pengusaha berinisial YA, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto.Suprapto dan YA sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Putu Sudiartana, NOP, dan SHM sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga telah menyegel ruang kerja Putu di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta.Putu yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat, diduga menerima Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekening Putu.

Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta. KPK masih mendalami 'commitment fee' yang dijanjikan kepada Putu.Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan MCH yang merupakan suami dari NOP, namun dilepas karena setelah diteliti sang suami tidak aktif terlibat dalam kasus ini karena nomor rekening banknya hanya dipakai sebagai tempat singgah aliran dana."Yang bertanggung jawab adalah istrinya (NOP)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.

Barang bukti yang diamankan oleh KPK dalam OTT tersebut adalah uang tunai sebesar 40 ribu Dollar Singapura serta beberapa bukti transfer.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini