Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 90 Kg Ganja di Solok

×

Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 90 Kg Ganja di Solok

Bagikan berita
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 90 Kg Ganja di Solok
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 90 Kg Ganja di Solok

[caption id="attachment_62082" align="alignnone" width="650"] Tersangka Fachrur Rozi mendapatkan perawatan di RSUD Solok (ist)[/caption]SOLOK - Mantan anggota Polri, Fachrur Rozi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat akan ditangkap di Jorong Lembang, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, Rabu (27/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mendapati 90 kilogram ganja di dalam mobil yang dikemudikan warga Aceh itu.

"Tersangka atas nama Fachrur Rozi yang pernah berdinas di Polres Langsa Aceh, berpangkat Bripka. Dia sudah dipecat dengan tidak hormat September 2016," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, Kamis (28/12/).Penangkapan Rozi berlangsung dramatis. Aksi bandar narkoba asal Aceh itu sebelum telah tercium sejak dua hari sebelum terjadi penangkapan. Polres Solok Kota mendapat informasi akan ada penyelundupan ganja ke Kota Solok melalui jalan darat menggunakan mobil Toyota Rush warna Silver BA 1635 RN.

Untuk itu dilakukan penyergapan oleh petugas di Jalan Jorong Biteh Nagari Kacang, Singkarak dengan cara menghadang mobil pelaku pada Rabu malam. Namun bukannya berhenti, mobil petugas yang menghadang malam ditabrak. Pelaku pun dan kejar-kejaran pun terjadi.Untuk menghentikan laku pelaku, polisi melepaskan tembakan. Kaca belakang Rush itu pun pecah. Berikut ban belakang yang dihajar peluru. Dengan kondisi mobil yang berjalan tidak normal pelaku pun tidak menyerah. Laju kendaraan kian dipacu menuju jalan Jorong Lembang Nagari Singkarak.

Di sanalah pelarian pelaku berakhir saat meninggalkan mobil dan kabur. Langkah pelaku terhenti setelah timah panas bersarang di paha kirinya. Saat itulah pelaku berhasil diringkus. (oky)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini