Kronologis Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok

×

Kronologis Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok

Bagikan berita
Foto Kronologis Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok
Foto Kronologis Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok

SOLOK - Kronologi penangkapan oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) dari Partai Demokrat karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (10/1) dini hari berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku."Kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya oknum wakil ketua DPRD mengkonsumsi narkoba sejak lima bulan belakangan. Kemudian, kita lakukan penyelidikan sehingga akhirnya tersangka LE ditangkap setelah dibuntuti sejak siang hingga tengah malam tadi," ungkap Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH saat konferensi pers di Mapolres Solok, Selasa (10/1) pagi bersama Waka Polres AKBP Irwan Zani, SH.

Menurut Kasatres Narkoba, kronologi penangkapan tersangka berlangsung seru, karena pihaknya harus membuntuti mobil yang dikendarai tersangka dari arah Solok menuju Arosuka. Setiba di kawasan Kajai Nagari Kotobaru, petugas melihat mobil Honda Civic warna abu-abu dengan nopol BA 1735 HE yang dikemudikan tersangka berhenti. Saat bersamaan, lewat seseorang yang mengendarai sepeda motor melemparkan sesuatu barang ke dalam mobil tersangka.“Kemudian, mobil tersangka berjalan kearah Arosuka, sehingga ketika berada di jalan lintas kawasan Jorong Pasa Usang Nagari Cupak, persisnya di depan SMA Gunung Talang, kita langsung melakukan penangkapan,” papar Kasat Res Narkoba.

Begitu tersangka ditangkap, petugas melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening senilai Rp1.200.000.“Barang bukti ini kita temukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Selanjutnya, bersama barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis Sabu senilai Rp 1.200.000 yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu satu unit Handphone merek iPhone warna hitam dan satu unit mobil merk Honda Civic warna abu -abu dengan nopol BA 1735 HE, dibawa ke Mapolres Solok setelah tersangka menjalani pemeriksaan urine yang hasilnya dipastikan positif.“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan, untuk pemeriksaan selanjutnya,” papar Iptu Oon Kurnia.

Tersangka LE ditangkap pada pukul 00.15 Wib dini hari, saat sedang berada di tengah jalan raya depan SMA Gunung Talang, di kawasan Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Saat dikonfirmasi di ruang Kasatres Narkoba Polres Solok, tersangka LE mengakui telah memakai barang haram jenis sabu sejak enam bulan terakhir.Wakil Ketua DPRD itu bahkan mengaku dirinya pertama kali mengenal sabu ketika melaksanakan tugas luar daerah di Kota Pekanbaru.  “Saya hanya memakai ketika tugas luar daerah. Kalau disini hanya ketika berada dalam kamar di rumah saja,” sebutnya. (216)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini