Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

KSPI: Jaminan Pensiun Tak Menghilangkan Pesangon

Rabu, 3 Juni 2015 | 23:11
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (*)
Ilustrasi. (*)

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berpendapat jaminan pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tidak menghapus hak pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Antara pesangon dan jaminan pensiun berbeda sistem, mekanisme dan prinsipnya. Pesangon menggunakan mekanisme uang diterima bersifat lumpsump. Sedangkan jaminan pensiun, berupa manfaat pasti atau berkala setiap bulan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers, Rabu (3/6).

BACAJUGA

Rumput Stadion HAS Kembali Menghijau

BNN Ajak Wartawan Ikut Edukasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Jaminan pensiun yang akan menjadi salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, juga tidak menghapuskan program dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) perbankan yang diikutkan oleh pengusaha kepada pekerja.

Menurut Iqbal, program tersebut tetap dilaksanakan dengan ketentuan manfaat program yang diterima pekerja jauh lebih besar dan dilaksanakan dengan sistem manfaat pasti.

Terkait program jaminan pensiun, Iqbal menilai rumusan manfaat pensiun yang diajukan pemerintah yaitu 1% × (masa iuran : 12 bulan) × rata-rata upah tertimbang sebagai hal yang tidak logis.

“Bila masa iuran 15 tahun dengan gaji rata – rata Rp3 juta, peserta hanya menerima manfaat Rp450.000 per bulan. Bila 30 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp3 juta, maka manfaat yang diterima hanya Rp900.000 per bulan,” tuturnya.

Iqbal mengatakan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti gaji, besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 persen dari gaji.

“Pegawai negeri sipil saja mendapatkan manfaat pensiun bulanan 75 persen,” ujarnya. (*/aci)

sumber:antara

Loading...

#TOPIK #bpjs

Komentar

#TERPOPULER

Hutama Karya Hentikan Pembangunan Ruas Tol Padang-Sicincin

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Marzuki Alie Sebut 412 DPD dan DPC Tandatangani KLB

Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

8 Personel Polda Sumbar Diberhentikan Tidak Hormat

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya

Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Luki Berhasil Ditangkap

Tertinggal Satu Rakaat Dalam Sholat Jumat, Bagini Penyelesaiannya!

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Rumput Stadion HAS Kembali Menghijau
Headline

Rumput Stadion HAS Kembali Menghijau

Senin, 8 Maret 2021 | 23:59
Efeknya Sama dengan Sabu dan Ekstasi, BNN Temukan Narkoba Jenis Baru
Headline

BNN Ajak Wartawan Ikut Edukasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 8 Maret 2021 | 23:23
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat
Headline

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat

Senin, 8 Maret 2021 | 22:08
Kasus Istri Gugat Cerai Mendominasi di Pengadilan Agama Pulau Punjung
Headline

Kawanan Pencuri di Kampus Disidangkan

Senin, 8 Maret 2021 | 21:08
KPU: AHY Masih Ketum Partai Demokrat Yang Sah
Nasional

KPU: AHY Masih Ketum Partai Demokrat Yang Sah

Senin, 8 Maret 2021 | 16:47
Dua Perwakilan Sumbar Lolos di Top 70 LIDA 2021
Nasional

Dua Perwakilan Sumbar Lolos di Top 70 LIDA 2021

Senin, 8 Maret 2021 | 08:23
Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

40 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 7 Maret 2021 | 18:30
Polres Limapuluh Kota Tangkap Pengedar Sabu
Headline

Polres Limapuluh Kota Tangkap Pengedar Sabu

Minggu, 7 Maret 2021 | 18:08
Hasil Tes Pramusim MotoGP 2021 Hari Pertama: Valentino Rossi Mulai Bangkit
Headline

Hasil Tes Pramusim MotoGP 2021 Hari Pertama: Valentino Rossi Mulai Bangkit

Minggu, 7 Maret 2021 | 09:58
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist