PADANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang menjelaskan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup diberlakukan bagi seluruh masyarakat."Saat ini KTP seumur hidup tidak hanya bagi warga berusia 60 tahun ke atas, namun untuk seluruh warga negara Indonesia," kata Kepala Bidang Informasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Padang, Mai Yulnita di Padang, Jumat (16/10).
Ia mengatakan, pemberlakukan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertera dalam UU No 24 tahun 2013."Kami tentu menjalankan sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah," katanya. (*/lek)
Sumber;antara Editor : Eriandi