Ini Alasan Kuasa Hukum Ketua FPI Gugat Polresta Pekanbaru Lewat Praperadilan

×

Ini Alasan Kuasa Hukum Ketua FPI Gugat Polresta Pekanbaru Lewat Praperadilan

Bagikan berita
Foto Ini Alasan Kuasa Hukum Ketua FPI Gugat Polresta Pekanbaru Lewat Praperadilan
Foto Ini Alasan Kuasa Hukum Ketua FPI Gugat Polresta Pekanbaru Lewat Praperadilan
PEKANBARU - Kasus hukum yang saat ini disangkakan kepada Ketua dan anggota Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru Husni Thamrin dan M. Nur Fajri memasuki babak baru. Dedek Gunawan, SH., MH selaku kuasa hukum yang mendampingi keduanya saat ditemui Singgalang di kantornya di Jalan Jalan Teropong, Kota Pekanbaru mengatakan bahwa saat ini ia dan tim tengah menempuh upaya hukum Praperadilan yang telah telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 3 Desember 2020. "Hari ini, Senin 14 Desember 2020 telah dilaksanakan sidang pertama praperadilan. Namun sayangnya pihak termohon dalam hal ini kepolisian tidak hadir dengan alasan tengah dalam kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Dedek. Dikatakannya, upaya praperadilan ditempuh karena tim kuasa hukum menduga polisi telah melanggar norma-norma hukum atau ketentuan hukum yang berlaku. "Dalam hal ini terkait penangkapan, penetapan sebagai tersangka lalu penahanan terhadap klien kami. Makanya kami tempuh upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," ungkap Dedek yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). Ditambahkan Dedek, sidang praperadilan selanjutnya diagendakan kembali digelar Senin depan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan permohonan. Terkait kasus ini, bermula dari laporan yang dibuat Amir Arifin Harahap di Mapolresta Pekanbaru.

Sebelumnya, Selasa (25/11/2020) Ketua dan anggota FPI Pekanbaru resmi dilakukan penahanan badan oleh penyidik pada Selasa (25/11/2020).

“Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya Selasa (25/11/).

Dijelaskan Kombes Pol Nandang, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan paksa hak-hak dasar warga negara berupa penyampaian pendapat di muka umum.

Perampasan paksa hak yang dimaksud dilakukan saat aksi deklarasi pernyataan sikap yang dilakukan 45 elemen kemasyarakatan di depan Kontor Gubernur Riau, Senin 23 November 2020.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini