Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan

×

Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan

Bagikan berita
Foto Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan
Foto Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan

PADANG - Kuasa hukum PT Altak 1978 meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan terhadap PT Pasura Bina Tambang dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Padang, Senin (11/11)."Berdasarkan fakta-fakta hukum dan silogisma hukum yang telah penggugat uraikan, kiranya telah cukup alasan hukum pula bagi penggugat untuk memohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara dengan ini yang amarnya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Fadhli Al Husaini, kuasa hukum PT Altrak 1978 dalam sidang dengan agenda kesimpulan itu.

Dijelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa perbuatan tergugat yang tidak membayar Engine Cummins sekaligus dengan sparepart dan jasa servis sesuai dengan PO dan juga invoice yang telah dikirimkan, maka cukup alasan dan dapat dibuktikan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dan telah menimbulkan kerugian materil dan immaterial bagi penggugat.Alasan keadaan darurat (force majeure) karena tambang batubara yang dimiliki dan digarap oleh tergugat tidak beroperasi, tidak lah dapat dijadikan alasan pembenar, karena penggugat dalam hal ini tidak memiliki kaitan dan tanggung jawab apapun terhadap kegiatan tambang atau kerja sama tambang tergugat dan PT Karbindo Abesyapradhi. Oleh sebab itu, alasan tergugat tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan.

Sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat gugatan katanya, yang menjadi objek perkara atau sengketa adalah tentang jual-beli spare part engine Cummins antara penggugat dan tergugat. "Jual-beli yang telah dilakukan antara penggugat dan tergugat sesuai Pasal 1457 KUHPerdata," tutur Fadhli.Faktanya penggugat dalam transaksi jual-beli telah menyerahkan engine Cummins yang dibeli oleh tergugat. Untuk itu perbuatan hukum penggugat telah selesai terkait jual-beli. Untuk selanjutnya setelah barang diterima tergugat sebagai pembeli, maka ada konsekuensi hukumnya yang wajib dilaksanakan yaitu membayar barang (Engine Cummins) yang telah diterima tersebut sesuai dengan purchase order (PO).

Dalam PO tersebut tercantum klausula perjanjian tersirat agar tergugat melakukan pembayaran kepada penggugat dalam tempo 30 hari setelah invoice diterima. Dengan dasar PO itulah timbul sebuah perjanjian.Total transaksi jual-beli antara penggugat dan tergugat adalah sebesar USD 115.305,75 termasuk PPn. Sampai pada pemeriksaan perkara ini, tergugat belum membayar tagihan yang telah dikirimkan oleh penggugat terkait PO pembelian Engine Cummins termasuk juga sparepart dan jasa servis. Dalam PO tersebut ada tenggat waktu pembayaran bagi tergugat yaitu selama 30 hari, dan sampai saat sekarang tergugat belum melunasi pembayarannya, atau tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Dengan bukti-bukti PO beserta invoice yang telah dihadirkan di persidangan menjadi fakta pendukung yang menunjukkan adanya kewajiban yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat. Terkait kelalaian tergugat untuk melakukan pembayaran tersebut, juga diakui oleh tergugat dalam persidangan, sehingga pengakuan tersebut menjadi bukti yang tidak dapat dibantah bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)," tegasnyaDalil keterlambatan pembayaran hutang disebabkan karena gagalnya kegiatan penambangan di atas lahan milik PT. Karbindo Abesyapradhi, bukanlah suatu keadaan memaksa yang dapat melepaskan tergugat dari kewajibannya, karena berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan tergugat dengan nama Sediatma yang merupakan kepala teknik tambang PT. Karbindo, operasi penambangan tergugat di wilayah Sijunjung diberhentikan tahun 2016, dan alat-alat tidak jalan tepatnya pada Juli 2014.

"Pemberhentian operasi penambangan tidak bisa menghilangkan kewajiban bayar, karena tergugat berhutang dengan 23 PO kepada penggugat berlangsung sejak tanggal 5 November 2013 sampai dengan 28 Maret 2014. Dengan ketentuan pembayaran dilakukan dalam tempo 30 hari setelah invoice diterima, semestinya April 2014, semua hutang tergugat telah lunas," beber Fadhli.Namun tergugat tidak ada itikad baik untuk membayar, sampai pada akhirnya Juli 2014 alat tidak jalan dan 2016 operasi tambang wilayah Sijunjung diberhentikan. Apalagi pemberhentian operasi tambang di wilayah Sijunjung tidak membawa perubahan yang radikal pada tergugat, dan tidak mengubah luas lingkup kewajiban yang harus dilakukan.

Toh, tergugat bukanlah perusahaan kecil yang bergerak pada standart local, tapi perusahaan yang berskala nasional yang bergerak di bidang mining exploration and petroleum production (eksplorasi tambang dan produksi minyak bumi). "Oleh karena itu yang mulia majelis hakim, dalil-dalil tergugat dalam jawabannya hanyalah cara atau langkah tergugat untuk lari dari kewajibannya," tuturnya lagi.Majelis hakim yang diketuai Yoserizal beranggotakan Gutiarso dan Syukri menunda sidang perkara ini hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang sebelumnya PT. Altrak 1978 menggugat PT. Pasura Bina Bintang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar. Ganti rugi itu terkait wanprestasi atas belum dipenuhinya kewajiban kepada perusahaan perdagangan dan jasa alat berat itu.Tergugat yang merupakan perusahaan di bidang ekplorasi tambang belum melunasi sisa kewajiban sebesar 110.081 Dolar AS atau Rp1,54 miliar (kurs Rp14.000). Kemudian ditambah kerugian immateri senilai Rp1 miliar.

Dalam jawabannya pihak PT Pasura Bina Tambang mengakui ada kewajiban yang belum diselesaikan kepada PT. Altrak 1978 terkait pembelian spare parts engine Cummins dengan 23 puchase order (PO) senilai 115.305,75 Dolar AS. Namun, keterlambatan pembayaran itu bukanlah karena kesengajaan.Pembelian tersebut dilakukan adalah untuk peningkatan hasil produksi batubara yang dikerjakan PT Pasura Bina Tambang atas lahan milik PT. Karbondo Abesyapradi, namun setelah barang-barang tersebut datang di lokasi pertambangan tidak lagi dapat dilakukan karena hampir keseluruhan area tambang telah ditutupi genangan air akibat curan hujan yang tinggi. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini