PADANG – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) gubernur Sumbar Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/1). Kuasa hukum MK-FB, Ibrani menilai hakim Mahkamah Konstitusi telah meletakkan pokok perkara secara proporsional.
Hakim Mahkamah memang tidak berhak memutuskan perkara pelanggaran pilkada, tapi hakim MK yang diketuai Arief Hidayat itu meminta kepada instansi terkait supaya menjadikan dugaan-dugaan pelanggaran pilkada itu sebagai prioritas untuk diselesaikan.
“Instansi lain itu maksudnya kepolisian, kejaksaan, Bawaslu, KPU, PT TUN, dan Mahkamah Agung,” kata Ibrani di ujung telfonnya.
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud Ibrani adalah soal dugaan ijazah palsu calon wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit, calon pertahanan yang melantik pejabat dalam kurun waktu anam bulan terakhir, mobilisasi PNS, dan lainnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan MK terkait perkara nomor 26/PHP.Gub-XIV/2016, tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan paslon MK-FB ditolak, karena hakim MK tidak berwenang mengadili perkara pelanggaran pilkada.
Terkait eksepsi, selisih suara antara pasangan calon MK-FB dengan paslon menang Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) mencapai 17 persen lebih.
Hal itu sesuai Pasal 158 UU Pilkada tahun 2015 bahwa paslon dapat mengajukan gugatan bila selisih suara antara paslon tidak lebih dari 1,5 persen untuk daerah yang jumlah penduduknya 2 juta hingga 6 juta. (defil)