Kubu Agung Inkonsistensi Jika Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta

×

Kubu Agung Inkonsistensi Jika Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta

Bagikan berita
Kubu Agung Inkonsistensi Jika Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta
Kubu Agung Inkonsistensi Jika Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta

[caption id="attachment_6125" align="alignnone" width="3000"]Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono (tengah) membetulkan saat menghadiri sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin(18/5). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono (tengah) membetulkan saat menghadiri sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin(18/5). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)[/caption]JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, kubu Agung Laksono akan bersikap inkonsistensi bila mereka mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap sengketa Partai Golkar.

"Sebelum ada putusan, mereka sudah menyatakan kepada publik akan menerima apa pun putusan PTUN. Mengapa setelah kalah menyatakan hal sebaliknya. Kalau banding berarti tidak menerima putusan," kata Said Salahudin dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5)Menurutnya, kubu Agung Laksono memang berhak mengajukan banding sejak dalam putusan sela PTUN pada 1 April 2015 ditetapkan sebagai "Pihak Ketiga" atau "Tergugat II Intervensi".

Kubu Agung tidak berhak mengajukan banding bila dalam sidang gugatan tersebut hanya berstatus sebagai saksi bagi tergugat, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly."Namun, yang menjadi persoalan bukanlah soal hak banding, tetapi sikap inkonsisten dalam menyikapi putusan PTUN," ujarnya.

Menurut Said, inkonsistensi dari kubu Agung itu akan dicatat oleh publik. Hal itu akan menjadi pendidikan politik yang buruk bagi rakyat bila politisi tidak bisa memegang komitmennya.Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, atas surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan membatalkan surat keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan, Senin (18/5). (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini