Kubu Djan Faridz Siapkan Gugatan untuk Yasonna Laoly

×

Kubu Djan Faridz Siapkan Gugatan untuk Yasonna Laoly

Bagikan berita
Kubu Djan Faridz Siapkan Gugatan untuk Yasonna Laoly
Kubu Djan Faridz Siapkan Gugatan untuk Yasonna Laoly

[caption id="attachment_4587" align="alignnone" width="650"] PPP (net) PPP (net)[/caption]JAKARTA - Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah mengatakan pihaknya akan menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kembali Muktamar PPP di Bandung pada 2011.

Gugatan baru terkait keputusan tersebut seperti gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sempat dimenangkan kubunya pada 2015 lalu."Kami akan gugat. Ini tindakan melawan hukum. Kami sudah punya bukti lengkap," kata Dimyati di Jakarta, Rabu (17/2).

Menurut dia, keputusan Menkumham tersebut rawan gugatan karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung.Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012, dan mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dengan masa bakti enam bulan.

Yasonna mengatakan keputusan tersebut diambil karena MA menolak mengesahkan Muktamar Jakarta dan hanya mengesahkan kepengurusan dari Muktamar itu.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini