Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY Langgar UU Parpol

×

Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY Langgar UU Parpol

Bagikan berita
Foto Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY Langgar UU Parpol
Foto Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY Langgar UU Parpol

JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko tetap keukeuh bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara sah dan konstitusional. Mereka juga menuding Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melanggar Undang-Undang Partai Politik. Karena AD/ART dituding melanggar UU Partai Politik, maka karena itu batal demi hukum.Hal itu disampaikan kader Demokrat kubu Moeldoko Darmizal saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun juga menambahkan, beberapa cacat kubu AHY. Di antaranya, posisi Ketua Umum dan Ketua Majelis yang memiliki kekuasaan penuh dan bisa menentukan calon ketua umum."Sekjen dan yang lain hanya membantu," kata Jhoni, dikutip dari okezone.

Posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menentukan kongres atau KLB. Sementara Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada majelis tinggi. "Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik mengatur yang sangat fundamental," ungkapnya.Hadir pula dalam konferensi pers selain Darmizal dan Jhoni Allen, juga Max Sopacua yang sama-sama hadir di KLB Deli Serdang. (rn/*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini