Kubu PSP Nilai Laga vs PSKB  Illegal

×

Kubu PSP Nilai Laga vs PSKB  Illegal

Bagikan berita
Foto Kubu PSP Nilai Laga vs PSKB  Illegal
Foto Kubu PSP Nilai Laga vs PSKB  Illegal

PADANG - Kubu PSP Padang melakukan protes. Bahkan menyatakan dengan tegas pertandingan vs PSKB Bukittinggi dianggap tidak sah alias illegal. Surat resmi protes sudah dibuat tim PSP dan akan dilayangkan ke Asprov PSSI Sumbar dan PSSI Pusat.Pernyataan laga semifinal kedua Liga 3 Asprov PSSI Sumbar melawan PSKB di Stadion Sungai Sariak, Padang Pariaman, Senin (6/12) itu tidak sah disampaikan oleh manajemen tim PSP kepada jurnalis, Selasa (7/12) di salah satu café di Kota Padang.

“Pertandingan lawan PSKB kemarin sampai saat ini belum berakhir. Wasit yang memimpin belum ada meniup peluit tanda laga berakhir,” ujar Irwan Afriadi membuka penjelasannya.Irwan Afriadi yang didampingi Sekum PSP Harris Hidayat Dt. Rajo Batuah, pelatih kepala Delfi Adri serta Dirtek PSP, Joni Efendi menyayangkan Panpel Liga 3 dan panitia setempat tidak siap menggelar pertandingan. “Yang lebih fatal itu, ternyata izin keramaian dari pihak kepolisian setempat tidak ada. Buktinya hingga laga usai bahkan sudah ditunggu sekian jam, panpel tidak ada memperlihatkan surat izin keramaian tersebut,” jelas anggota DPRD Sumbar itu.

Dikatakan Irwan Afriadi, sebelum kick-off, dari kubu PSP sudah mempertanyakan kepada match commissioner surat izin keramaian dan ketidakhadiran pihak keamanan karena penonton sudah ramai dan ada yang sudah ke pinggir lapangan.“Dalam MCM dan sesuai regulasi PSSI menyatakan, penonton yang boleh hadir sebanyak 299 orang. Faktanya dalam stadion ada sekitar belasan ribu orang. Padahal kapasitas stadion bisa dikatakan untuk sekitar 500 orang saja,” ujarnya.

Dengan jumlah penonton yang hadir itu jelas sudah melanggar regulasi dan tentunya juga langgar prokes.“Bisa dikatakan melanggar prokes itu panpel setempat dan Panpel Liga 3 Sumbar. Kita bisa buktikan jumlah penonton sampai ke pinggir lapangan dan belakang gawang. Kita sudah ajukan ke PSSI Pusat agar diproses,” kata Irwan Afriadi lagi.

Seperti diketahui laga semifinal PSP vs PSKB pada Senin (6/12) itu terhenti pada menit 90 2 menit dalam posisi skor 1-2 untuk PSKB.Wasit Parizon yang memimpin duel itu tidak mau melanjutkan sisa waktu dan memutuskan masuk ke ruang ganti wasit dalam stadion.

Soal hasil pertandingan itu, kubu PSP tidak mau menerimanya. “Wasit Parizon tidak ada meniup pluit tanda pertandingan berakhir. Pada menit ke 90 2 dia meninggalkan lapangan dan masuk ke ruang ganti wasit dan tidak mau lagi memimpin,” katanya.Sekum PSP, Haris Hidayat Dt Rajo Batuah menambahkan, dirinya memang merasakan ada kejanggalan yang dilakukan Asprov PSSI Sumbar terkait penetapan awal lokasi pertandingan semifinal.

“Dari empat tim semifinalis hanya PSKB yang menolak bertanding di Stadion H. Agus Salim. Kemudian saat diusulkan di Stadion M. Yamin Sijunjung PSKB menolak, dan itu selalu diakomodir oleh Asprov PSSI Sumbar. Masak iya kalah tiga suara dengan satu suara saja, ada apa ini,” terang Datuak -sapaan Harris Hidayat Dt. Rajo Batuah.Joni Efendi hanya mempertanyakan kenapa panpel setempat dan Panpel Liga 3 Asprov PSSI Sumbar telah melanggar regulasi PSSI. “Sudah jelas izin keramaian dari pihak kepolisian belum ada kenapa pertandingan tetap dilaksanakan juga. Jadi, kami menilai panpel tersebut illegal. Bila panpel saja sudah illegal maka tentu hasilnya pun tidak sah,” ucap JE -sapaan Joni Efendi.

Soal belum adanya surat izin keramaian atas pertandingan semifinal kedua itu juga telah dibenarkan oleh match commissioner, David Alfison yang bertugas saat laga itu.Dalam surat pernyataan dan ditandatanganinya itu, David Alfison menyatakan sampai saat ini, tanggal 6 Desember 2021 pukul 20.59 WIB, belum menerima dan memegang surat izin keramaian atas pelaksanaan pertandingan semifinal ke-2 LIGA 3 Sumatera Barat antara PSP Padang vs PSKB Bukittinggi. Kemudian dalam surat pernyataan itu juga, David Alfison menyatakan bukan wewenang dia sebagai Match Commisioner dalam hal perizinan tersebut karena dirinya hanya di tugaskan sebagai perangkat pertandingan pada pertandingan tersebut. (dede)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini