Kunjungi Redaksi Singgalang, KPK Ungkap Upaya Dorong Revisi UU Tipikor

×

Kunjungi Redaksi Singgalang, KPK Ungkap Upaya Dorong Revisi UU Tipikor

Bagikan berita
Foto Kunjungi Redaksi Singgalang, KPK Ungkap Upaya Dorong Revisi UU Tipikor
Foto Kunjungi Redaksi Singgalang, KPK Ungkap Upaya Dorong Revisi UU Tipikor

[caption id="attachment_77098" align="alignnone" width="650"] Jajaran KPK bersama awak Redaksi Singgalang (givo alputra)[/caption]PADANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Tindak Pidana Korupsi. Ini dilakukan untuk enyempurnakan UU lama agar lebih efektif menjerat semua pelaku tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Untuk mencari masukan guna penyempurnaan revisi UU tersebut, KPK mendatangi sejumlah kota di Indonesia. Salah satunya Padang. Di Kota Bingkuang ini tim KPK yang terdiri dari Deputi Bidang Informasi dan Data, Hary Budiarto, penasehat KPK Budi Santoso, PJKAKI KPK M. K. Gumilang. Freddy Reynaldo, Biro Hukum KPK Tung Asido dan Hasna Wahida, berdiskusi dengan sejumlah perguruan tinggi, LSM dan media, termasuk awak Redaksi Harian Singgalang.Di Singgalang, tim KPK tersebut diterima Wakil Pemimpin Redaksi, Sawir Pribadi dan jajaran redaksi lainnya.

Dalam diskusi Deputi Bidang Informasi dan Data, Hary Budiarto mengatakan maraknya tidak pidana korupsi terutama di sektor politik memperlihatkan UU Tipikor yang ada saat ini belum efektif, untuk menjerat semua pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang berhubungan dengan pengaruh(tranding of influence).

"Karena itu diperlukan reformulasi dan ditambahkannya delik-delik United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Salah satunya adalah delik perdagangan pengaruh," terangnya.Disebutkannya, dengan diadopsinya delik-delik tersebut, penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor politik akan lebih optimal, karena dapat menjerat pelaku baik penyelenggara negara maupun bukan yang selama ini memperdagangkan pengaruh, untuk kepentingan pribadinya.

Tekait reformulasi pemidanaan, rencana merevisi UU pemberantasan tindak pidana korupsi telahdilaksanakan sejak 2011, dengan berbagai versi. RUU Tipikor versi tim KPK tahun 2011 dan 2018,

RUU Tipikor versi Kemenhum HAM RI tahun 2012 dan RUU Tipikor versi masyarakat sipil tahun2015.

"Rencana perubahan UU Tipikor tersebut harus sejalan dengan komitmen dari calon Presiden danwakilnya. Serta calon legislatif, karena agenda pemberantasan korupsi Indonesia tergantung pada

political will dan eksekutif dan legislatif terpilih," terangnya.Penasehat KPK, Budi Santoso, mengatakan ada beberapa konsep perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah dirancang. Di antaranya soal kensep pejabat publik. Di UU lama hal itu tidak diatur, namun dalam RUU istilah "pejabat publik didefenisikan sebagai setiap orang yang melaksanakan fungski publik atau yang menyelenggarakan pelayanan publik serta mencakup istilah

pegawai negeri."Bisa juga penyelenggara negara dan profesi-profesi pelayanan publik lainnya. Seperti akuntan publik dan auditor," ujar Budi. (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini