Kupak Gudang PLN Berujung ke Meja Hijau

×

Kupak Gudang PLN Berujung ke Meja Hijau

Bagikan berita
Foto Kupak Gudang PLN Berujung ke Meja Hijau
Foto Kupak Gudang PLN Berujung ke Meja Hijau

PADANG - Dua terdakwa pencurian barang-barang di gudang milik PLN UPT Padang menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (29/9).Dalam dakwaan, JPU Irna menyebutkan, kejadian berawal pada Minggu, 9 Mei 2021 sekira pukul 21.00. Saat itu terdakwa I Andika bersama terdakwa II Ramadan dan Beni (DPO) sedang duduk di rumah terdakwa I.

Mereka kemudian berniat untuk melakukan pencurian barang-barang milik PT. PLN UPT Padang yang disimpan di dalam gudang yang terletak di sebelah PT Langkiau di Jalan Andalas, Sawahan, Kecamatan Padang Timur.Mereka kemudian menemui saksi Yudi, yang merupakan satpam PT. Langkiau. Mereka pun memberitahu Yudi kalau mereka mau melakukan pencurian di gudang milik PT PLN UPT Padang, karena untuk menuju lokasi gudang para terdakwa harus melewati PT Langkiau.

Kemudian sesampainya terdakwa I, terdakwa II dan Beni di gudang PT. PLN UPT Padang, terdakwa I berdiri di balik pagar gudang sedangkan terdakwa II dan Beni (DPO) langsung memanjat pagar gudang dan membuka pagar seng yang berada di atas pagar beton gudang.Selanjutnya terdakwa II dan Beni (DPO) masuk ke dalam gudang. Sesampai di dalam gudang terdakwa II dan Beni mengambil barang-barang berupa dua gulungan aluminium, dua batang besi dan dua mesin AC. Barang-barang tersebut kemudian mereka bawa keluar gudang dan menyerahkan kepada terdakwa I yang menunggu di balik pagar.

Setelah semua barang hasil curian berhasil di keluarkan dari gudang PT. PLN UPT Padang, lalu terdakwa I mengumpulkannya di suatu tempat dan terdakwa II bersama Beni keluar dari dalam gudang PT. PLN UPT Padang dengan cara kembali memanjat pagar.Setelah terdakwa I , terdakwa II dan Beni kembali bertemu di luar pagar gudang, para terdakwa dan Beni bersama-sama mengangkat semua barang hasil curian itu ke rumah terdakwa yang berada di belakang gudang tersebut.

Kemudian barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh para terdakwa dan Beni (DPO) kepada seorang penampung barang bekas di Pasar Alai seharga Rp900 ribu. Setelah itu para terdakwa dan Beni menjual barang hasil curian berupa dua mesin AC kepada pengumpul barang bekas di Anduring seharga Rp600 ribu. Sehingga para terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan barang curiannya sebesar Rp1,5 juta.Uang hasil penjualan barang curian tersebut dibagi oleh para terdakwa yaitu terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp400 ribu, sedangkan terdakwa II dan Beni masing-masing mendapat Rp300 ribu.

Terdakwa I juga memberikan sisa uang sebesar Rp500 ribu kepada saksi Yudi. "Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT PLN UPT Padang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," kata JPU.JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini