
LIMAPULUH KOTA – Tim Buser Satuan Resnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil menggagalkan transaksi ganja kering asal Aceh seberat 30 kilogram di Lembah Harau, Limapuluh Kota, Minggu (18/12).
Barang haram itu diselundupkan dari Aceh via Medan-Pasaman-Bukittinggi-Payakumbuh dan Lembah Harau, menggunakan minibus jenis Toyota Avanza BK 1893 QT. “Ada 30 paket ganja yang disimpan pelaku di dalam kap mesin dan di dasbor kendaraannya,” kata Kapolres AKBP Bagus Suropratomo, Minggu (18/12).
Informasi yang dihimpun, ganja itu dibawa tersangka MLY (39) dari Bireun, Nangroe Aceh Darussalam dengan berat total 30 kilogram dan sudah dipaket-paket menjadi 30 bagian. Masing-masing paket memiliki berat 1 kilogram.
“Jadi, tersangka “MLY” datang sendiri dari Aceh. Yang bersangkutan, statusnya residivis kasus serupa di daerah tetangga. Tujuannya, hendak mengantarkan paket ganja untuk pemesan di Bukittinggi. Jadi, mereka janjian di Lembah Harau,” tutur AKBP Bagus.
Mendapat kabar akan ada transaksi narkoba partai besar di Lembah Harau, Kapolres Limapuluh Kota yang sebelumnya berkoordinasi langsung dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, memerintahkan Kasat Resnarkoba Ipda Zul Andri dan jajaran, memburu pelakuya.
Tidak sia-sia, kendaraan pelaku yang sudah dicurigai, langsung digeledah polisi. “Penangkapan terhadap “MLY” tergolong lancar. Tidak ada perlawanan saat diambil anggota. Kemudian, pelaku langsung kita periksa dan kendaraannya digeledah,” ulas Kapolres. (bayu)