• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Kurir Disidangkan, Pemilik Sabu Buron

Senin, 1 Agustus 2016 | 23:03
0 0
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

PADANG – Diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, Chandra Parez (56) terpaksa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (1/8).

Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap polisi saat menunggu pembeli di pinggir jalan dekat Pasar Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

BACA JUGA

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Menurut polisi yang melakukan penangkapan yaitu Riko Sonata, terdakwa berhasil diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di sekitaran Tabing sering terjadi penyalahgunaan narkotika. “Terdakwa bukan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tapi kami sudah dapat informasi perbuatan terdakwa ini selama satu minggu, kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Riko yang menjadi saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto.

Riko menambahkan, terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Balai Gadang ini ditangkap pada 9 Maret 2016, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti sabu senilai Rp1,3 juta.

“Ketika kami tanya sama terdakwa, ternyata barang bukti tersebut berasal dari Fai. Setelah mendapatkan informasi keberadaan Fai dari terdakwa, kami kemudian melakukan pengejaran. Tapi Fai tidak berhasil ditemukan,” tukas Riko.

Riko mengungkapkan, terdakwa disuruh oleh Fai untuk mengantarkan barang haram itu kepada Riki. Ketika menunggu pembeli di dekat Pasar Tabing, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.  “Saat penangkapan, terdakwa posisinya mau menyerahkan barang bukti tersebut,” sebutnya.

Keterangan saksi dari polisi ini dibenarkan oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

#TOPIK #sidangnarkobadipadang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35

...

Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:50

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:49

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:21

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In