Kurir Disidangkan, Pemilik Sabu Buron

×

Kurir Disidangkan, Pemilik Sabu Buron

Bagikan berita
Kurir Disidangkan, Pemilik Sabu Buron
Kurir Disidangkan, Pemilik Sabu Buron

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, Chandra Parez (56) terpaksa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (1/8).

Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap polisi saat menunggu pembeli di pinggir jalan dekat Pasar Tabing, Kecamatan Koto Tangah.Menurut polisi yang melakukan penangkapan yaitu Riko Sonata, terdakwa berhasil diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di sekitaran Tabing sering terjadi penyalahgunaan narkotika. "Terdakwa bukan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tapi kami sudah dapat informasi perbuatan terdakwa ini selama satu minggu, kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Riko yang menjadi saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto.

Riko menambahkan, terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Balai Gadang ini ditangkap pada 9 Maret 2016, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti sabu senilai Rp1,3 juta."Ketika kami tanya sama terdakwa, ternyata barang bukti tersebut berasal dari Fai. Setelah mendapatkan informasi keberadaan Fai dari terdakwa, kami kemudian melakukan pengejaran. Tapi Fai tidak berhasil ditemukan," tukas Riko.

Riko mengungkapkan, terdakwa disuruh oleh Fai untuk mengantarkan barang haram itu kepada Riki. Ketika menunggu pembeli di dekat Pasar Tabing, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.  "Saat penangkapan, terdakwa posisinya mau menyerahkan barang bukti tersebut," sebutnya.Keterangan saksi dari polisi ini dibenarkan oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini