Kurir Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Sawahlunto

×

Kurir Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Sawahlunto

Bagikan berita
Foto Kurir Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Sawahlunto
Foto Kurir Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Sawahlunto

SAWAHLUNTO - Jajaran Satresnarkoba Polres Sawahlunto meringkus kurir ganja, Kamis (12/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang akan mengantar atau mengedarkan ganja ke Sawahlunto.Kapolres AKBP Zamronni Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sugianto, Jumat (13/9) mengatakan, pelaku AS (19), warga Tanjung Paku Kota Solok itu sebelumnya baru keluar penjara kurang dari satu bulan lalu. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Baru Agustus kemarin bebas dari penjara di Solok dan kembali ditangkap," ujarnya.Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, tersangka dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat ditemukan saat mengendarai sepeda motor di depan Polsek Muarokalaban. Saat sepeda motornya disetop petugas, tersangka malah melarikan diri.

AS akhirnya dikejar sekitar 2 kilometer dari lokasi penyetopan. Pelaku sempat terjatuh saat dikejar. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja ukuran sedang," katanya.Tersangka beserta barang bukti lainnya yakni handphone, sepeda motor Satria FU BA 4454 QA, tas dan uang Rp2.250.000 diamankan ke Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1),(2) jo pasal 115 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (subandi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini