Kurir Sabu 2 Kilogram Jalani Sidang

×

Kurir Sabu 2 Kilogram Jalani Sidang

Bagikan berita
Foto Kurir Sabu 2 Kilogram Jalani Sidang
Foto Kurir Sabu 2 Kilogram Jalani Sidang

Padang, Singgalang - Ditangkap polisi ketika sedang mengantarkan narkotika jenis sabu, terdakwa Yudi Antara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/5).JPU Ade Vita dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 wib. Saat itu, terdakwa berada di rumah orangtuanya di Lambung Bukit, Kecamatan Pauh. Lalu, terdakwa mendapatkan telepon dari Ijal (DPO) yang berkata; "Kamu standby dulu, nanti akan ada barang turun, nanti kamu akan dihubungi oleh seseorang,” Terdakwa pun mengiyakan.

Sorenya, ada telepon masuk ke handphone terdakwa. Orang itu menanyakan posisi terdakwa, hingga kemudian mereka pun menetapkan lokasi bertemu dan disepakati di Jalan Bypass depan Semen Padang Hospital (SPH). Terdakwa menyebutkan, kalau nanti dia memakai jaket hitam dan sepeda motor Beat warna hitam.Terdakwa sampai di lokasi yang disepakati, dan tak lama kemudian berhentilah mobil Avanza warna hitam yang dikendarai oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Kemudian, orang tersebut langsung memberikan tas jinjing warna biru merk Indomaret dari dalam mobilnya tanpa keluar.

Kemudian, terdakwa membawanya pergi barang itu ke rumah orangtuanya. Sesampai di kamar, terdakwa membuka isi tas tersebut yang berisikan dua bungkusan. Lalu terdakwa langsung mengirim sms ke Ijal, mengatakan kalau barang tersebut sudah terdakwa terima.Pada Minggu, 31 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib, Ijal menyuruh terdakwa untuk menyerahkan paket sabu sebanyak 50 gram untuk seseorang, dan Ijal memberikan nomor orang tersebut.

Kemudian terdakwa menyiapkan paket yang disebutkan Ijal.Sekitar pukul 17.00 wib, terdakwa menghubungi nomor telepon yang disebutkan Ijal. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada orang itu untuk bertemu di depan sendik BRI, nanti di dekat simpang jalan kerikil ada bungkusan kotak rokok Marlboro putih dan didalamnya sabu ditaruh.

Terdakwa lalu menuju depan sendik dan di dekat simpang jalan kerikil terdakwa lemparkan bungkusan kotak rokok tersebut. Kemudian, terdakwa pura-pura berdiri sekitar 10 meter untuk memperhatikan orang yang akan mengambil paket tersebut.Tak lama kemudian, ada seseorang yang mengambilnya dengan mengendarai sepeda motor dan langsung pergi. Sedang terdakwa masih berdiri di depan sendik tersebut sambil main handphone dan kemudian datang anggota Polda Sumbar menangkap terdakwa.

Diketahui, bahwa terdakwa sudah sejak tahun 2018 kenal dengan Ijal karena teman terdakwa yang bernama Zal (DPO) mengenalkan terdakwa dengan Ijal. Zal menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi gudang sabu karena ada bosnya, yaitu Ijal yang berada di Aceh yang mengirimkan paket narkotika.Dalam tugasnya, terdakwa mendapatkan upah setiap 1 ons sebanyak Rp.2 juta. Kemudian terdakwa menyetujui. Zal menjelaskan, bahwa nanti setelah barang turun terdakwa hanya bertugas mengantarkan sesuai arahan dan perintah Ijal, dan bila sudah dikerjakan, Ijal akan mengirimkan uang kepada terdakwa.

Selanjutnya Zal memberikan nomor handphone terdakwa kepada bosnya yang berada di Aceh itu. Seminggu kemudian Ijal menghubungi terdakwa. Pada awalnya Ijal mengirimkan 500 gram sabu kepada terdakwa.Pada Juli 2020 dikirim lagi sebanyak 1 kg, lalu Oktober 2020 sebanyak 3 kg dan terakhir pada 30 Januari 2021 sekira pukul 18.00 wib di depan SPH sebanyak 2 kg sabu.

Sewaktu terdakwa ditangkap oleh anggota Polda Sumbar ditemukan barang bukti berupa, satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, lalu dibungkus kembali dengan bungkusan plastik warna hijau. Kemudian ada juga satu paket sedang narkotika jenis sabu, empat paket sedang sabu, satu paket kecil sabu dan dua paket kecil ganja. Selain juga ditemukan timbangan dan beberapa pak plastik klip berbagai ukuran.Dari hasil penimbangan didapat berat bersih barang bukti paket sabu itu seberat 1,9 kg dan ganja seberat 1,27 gram.

"Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan narkotika golongan I berupa tanaman jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang," kata JPU.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini