[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Yori Januari (26) dituntut tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (10/8), terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Jaksa penuntut umum, Lidya menilai warga Purus, Padang Barat ini terbukti sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu.“Menuntut terdakwa Yori Januari dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Estiono.
Menurut jaksa, terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan membacakan pembelaannya pada sidang selanjutnya. (yuki) Editor : Eriandi