Kurir Sabu Divonis 4,5 Tahun Penjara

×

Kurir Sabu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Kurir Sabu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Foto Kurir Sabu Divonis 4,5 Tahun Penjara

PADANG - Terdakwa Yelsa Supirman divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (20/5). Pria yang berprofesi sebagai supir ini dinilai bersalah karena telah menjadi kurir narkotika jenis sabu."Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan enam bulan penjara, denda Rp800 juta dan subsider tiga bulan penjara," kata hakim ketua sidang, Leba Max Nandoko, kemarin.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undanh RI tahun 2009 tentang Narkotika."Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ujar hakim.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Yelsa Supirman ditangkap oleh polisi pada 10 November 2020. Kejadian berawal saat terdakwa menghubungi rekannya bernama Edwar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat itu, terdakwa menghubungi Edwar dengan menggunakan handphone. Terdakwa mengaku mau membeli narkotika jenis sabu seharga Rp2,5 juta. Mendengarkan hal itu, Edwar pun menyetujui dan mencarikannya. Namun Edwar meminta uang kepada terdakwa untuk mengirimkan uang sebanyak Rp.1 juta dan terdakwa pun juga menyetujui.Tak beberapa lama, Edwar menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke terowongan kampus Unand. Edward menyuruh terdakwa mengambil sabu yang ada dalam kotak rokok.

Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa dihubungi oleh Romi yang ingin membeli sabu dengan harga Rp.2 juta. Terdakwa pun menyanggupinya, dan terdakwa mengantarkan sabu ke Lubuk Begalung Kota Padang, sesuai dengan arahan Romi.Pada saat hendak menyerahkan barang haram itu kepada Romi. Polisi yang telah mengetahuinya langsung menangkap terdakwa dengan barang bukti. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini