Kurir Sabu ke Rutan Padang Dituntut 6,5 Tahun

×

Kurir Sabu ke Rutan Padang Dituntut 6,5 Tahun

Bagikan berita
Foto Kurir Sabu ke Rutan Padang Dituntut 6,5 Tahun
Foto Kurir Sabu ke Rutan Padang Dituntut 6,5 Tahun

PADANG - Danil Efendi (25), terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat dua gram dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/9) di Pengadilan Negeri Padang.Selain tuntutan hukuman itu, JPU Raisa Ully juga membebani terdakwa dengan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," kata jaksa.Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim yang diketui Suratni beranggotakan Ade Zulfiana Sari dan Sihol Boang Manalu menunda sidang perkara ini hingga pekan depan.Dalam dakwaan disebutkan, kejadian ini berawal pada 31 Mei 2019. Saat itu terdakwa berada di rumah Mira (DPO), di kawasan Teluk Bayur. Selanjutnya Mira menyuruh terdakwa mengantarkan paket sabu ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang dengan imbalan satu paket sabu yang akan digunakan sendiri oleh terdakwa dan uang Rp50 ribu.

Sesampai di sana, terdakwa yang hendak mengantarkan sabu tersebut kepada rekannya yang bernama Irwan, langsung ditangkap oleh petugas rutan. Pasalnya saat terdakwa melewati mesin pendeteksi, petugas pun curiga. Setelah diperiksa ditemukan satu paket sabu bersama alat hisab. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini