[caption id="attachment_3636" align="alignnone" width="650"] Gedung KY (net)[/caption]SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan sudah selayaknya seorang hakim dikawal oleh seorang polisi, mengingat tingginya risiko jabatan yang harus diembannya.
Ketua KY Suparman Marzuki di Surabaya mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya sempat berkomunikasi dengan kepolisian terkait dengan hal tersebut."Memang sudah selayaknya seorang hakim dikawal oleh seorang polisi selama 24 jam. Namun kondisi itu biarlah diatur oleh pemerintah," katanya.
Di Indonesia saat ini terdapat 7.501 orang hakim yang selayaknya mendapatkan perlindungan pengawalan polisi."Selain perlindungan pengamanan berupa pengamanan polisi, seorang hakim di Indonesia saat ini juga sudah mendapatkan gaji yang cukup, seperti hakim dengan pengalaman nol tahun sudah mendapatkan gaji sekitar Rp8,5 juta," katanya.
Menanggapi adanya RUU Jabatan Hakim, ia menyatakan bahwa seorang hakim harus menjaga kehormatan dalam menjalankan fungsi pengadilan."Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan," katanya. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi