Lagi, Tuduhan Terhadap Irwan Prayitno di Bawaslu Sumbar Tak Terbukti

×

Lagi, Tuduhan Terhadap Irwan Prayitno di Bawaslu Sumbar Tak Terbukti

Bagikan berita
Lagi, Tuduhan Terhadap Irwan Prayitno di Bawaslu Sumbar Tak Terbukti
Lagi, Tuduhan Terhadap Irwan Prayitno di Bawaslu Sumbar Tak Terbukti

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"]Bawaslu (net) Bawaslu (net)[/caption]PADANG - Lagi, dugaan pelanggaran pilkada yang dituduhkan kepada calon petahana Irwan Prayitno (IP) tidak terbukti. Kesimpulan itu dikeluarkan Bawaslu Sumbar, menyikapi laporan salah seorang warga Padang, Roni Putra beberapa waktu lalu.

Roni menuding IP telah melanggar UU Pilkada karena melantik Direktur RSUD Pariaman, dilakukan dalam kurun waktu enam bulan akan berakhir jabatannya sebagai gubernur Sumbar.Putusan Bawaslu itu adalah putusan ke dua kalinya, setelah sebelumnya laporan Roni tentang pelantikan pejabat di Pemprov Sumbar yang diduga melanggar UU Pilkada juga disimpulkan tidak terbukti oleh Bawaslu. "Saya sudah menduga, hasilnya akan tetap sama, bukan pelanggaran pilkada," kata Roni sesaat menerima surat kesimpulan putusan Bawaslu, Senin (31/8).

Sementara itu Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Sumbar, Aermadepa mengatakan, alasan putusan tidak terbukti pelanggaran pilkada dikeluarkan Bawaslu lebih ke arah pengertian petahana.Bawaslu menyimpulkan demikian karena IP bukanlah pejabat petahana. Petahana menurutnya adalah kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai calon, sedangkan saat melantik pejabat, IP belumlah berstatus sebagai calon gubernur. (defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini