PEKANBARU – RP (43), seorang warga Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Penyebabnya, karena RP diduga sebagai pelaku yang menyebabkan lahan di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur terbakar pada Selasa (25/7).
Dalam data yang diterima Singgalang RP dijerat pasal 187 KUHPidana tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
“Luas lahan yang terbakar seluas 1 hektar. Berdasarkan hasil gelar perkara RP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (26/7).
RP diduga yang menyebabkan kebakaran lahan itu terjadi. Dia yang awalnya membakar sampah dan tunggul kayu di sekitaran lahan tersebut.
Lebihlanjut dijelaskan, RP ditangkap berdasarka laporan polisi Nomor: LP/A/10/VII/2023/ SPKT Resta Pekanaru/Polda Riau/Selasa 25 Juli 2023.