Lahan di Tebing Tinggi Okura Terbakar Gara-gara Bakar Sampah, Warga Sumut Jadi Tersangka

×

Lahan di Tebing Tinggi Okura Terbakar Gara-gara Bakar Sampah, Warga Sumut Jadi Tersangka

Bagikan berita
Foto Lahan di Tebing Tinggi Okura Terbakar Gara-gara Bakar Sampah, Warga Sumut Jadi Tersangka
Foto Lahan di Tebing Tinggi Okura Terbakar Gara-gara Bakar Sampah, Warga Sumut Jadi Tersangka

PEKANBARU - RP (43), seorang warga Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.Penyebabnya, karena RP diduga sebagai pelaku yang menyebabkan lahan di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur terbakar pada Selasa (25/7).

Dalam data yang diterima Singgalang RP dijerat pasal 187 KUHPidana tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum."Luas lahan yang terbakar seluas 1 hektar. Berdasarkan hasil gelar perkara RP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (26/7).

RP diduga yang menyebabkan kebakaran lahan itu terjadi. Dia yang awalnya membakar sampah dan tunggul kayu di sekitaran lahan tersebut.Lebihlanjut dijelaskan, RP ditangkap berdasarka laporan polisi Nomor: LP/A/10/VII/2023/ SPKT Resta Pekanaru/Polda Riau/Selasa 25 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, awalnya saksi melihat lahan milik Sanusi Anwar dan Supardi terbakar sekitar pukul 13.30 Wib. Kemudian dilaporkan kepada saksi lainnya hingga ke pihak berwajib.Dari hasil olah TKP dan alat-alat bukti, pelaku pembakaran mengarah kepada RP dan saat diintrogasi RP mengakui perbuatannya.

Baca juga:

"RP telah ditangkap dan saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk proses lebihlanjut," ungkap Kompol Bery.Kompol Bery menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan konfrontir pemilik lahan tidak terlibat. Hal itu diakui juga oleh tersangka RP.

"Kapolresta menghimbau dilarang membuka lahan/ hutan dengan cara membakar karena pembakar hutan dan lahan diancam pidana 15 tahun penjara dan denda 10 miliar sebagaimana diatur  UU no. 14 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHPidana," tutupnya.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini