Lakalantas di By Pass Tewaskan Dua Orang, Jasa Raharja Beri Santunan

×

Lakalantas di By Pass Tewaskan Dua Orang, Jasa Raharja Beri Santunan

Bagikan berita
Lakalantas di By Pass Tewaskan Dua Orang, Jasa Raharja Beri Santunan
Lakalantas di By Pass Tewaskan Dua Orang, Jasa Raharja Beri Santunan

[caption id="attachment_61315" align="alignnone" width="650"] Petugas Jasa Raharja sedang mendata korban lakalantas. (humas)[/caption]PADANG - PT Jasa Raharja merespon cepat kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi Rabu (6/12) sekira pukul 22.45 di Jalan By Pass, Kelurahan Batipuh Panjang, Koto Tangah, Padang.

Jasa Raharja memberikan jaminan perawatan korban yang dirawat di rumah sakit pada hari itu juga. Sementara korban tewas akan diberikan santunan kepada ahli waris.Kacab Jasa Raharja Sumbar Bambang Panular melalui relisnya yang diterima Singgalang Kamis (7/12) menyebutkan, kronologis kecelakaan berawal ketika truk BA 9930 GU yang dikendarai Erwin (40) datang dari arah Simpang By Pass, Anak Air menuju arah Simpang By Pass SMA 7 Padang. Lalu menabrak pick up BA 8536 CM, pick up BA 9286 MD, pick up BA 8758 CN, yang sedang parkir dan orang yang berdiri di pinggir jalan.

Akibat kecelakan tersebut dua meninggal dunia dan tiga orang luka-luka. Yang meninggal dunia  Joan Wiranata di M Djamil dan Ibnu di RS Siti Rahmah. Sedangkan luka-luka, Rice Indra mengalami tangan retak dilarikan ke RS Siti Rahmah, Indra mengalami kanan keseleo, Fikri Ismail mengalami tangan kanan keseleo.Melalui petugas Samsat, Riki Dedi Candra, mengunjungi kediaman keluarga korban guna membantu melengkapi persyaratan santunan.

Santunan akan diserahkan kepada ahli waris korban. Untuk korban atas nama Joan Wiranata santunan akan diserahkan pada ahli waris (istri korban) Rika Elfia. Sedangkan untuk korban atas nama Ibnu akan diserahkan pada orangtua korban (Elida). Masing-masing korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya rawat maksimal Rp20 juta yang telah diberikan pada pihak RS Sitti Rahmah. (andri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini