Langgar Batas Sepadan, Toko Panama Yodeki Dibongkar Satpol PP Bukittinggi

×

Langgar Batas Sepadan, Toko Panama Yodeki Dibongkar Satpol PP Bukittinggi

Bagikan berita
Langgar Batas Sepadan, Toko Panama Yodeki Dibongkar Satpol PP Bukittinggi
Langgar Batas Sepadan, Toko Panama Yodeki Dibongkar Satpol PP Bukittinggi

[caption id="attachment_52342" align="alignnone" width="650"]Pembongkaran Toko Panama Yodeki di Pasar Aur karena telah melanggar Garis Sepadan Bangunan, Selasa (25/4).(martiapri yanti) Pembongkaran Toko Panama Yodeki di Pasar Aur karena telah melanggar Garis Sepadan Bangunan, Selasa (25/4).(martiapri yanti)[/caption]BUKITTINGGI - Tim terpadu terdiri dari Satpol PP, polisi, TNI, kejaksaan, Dinas PU, Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi dan Perdagangan, Selasa (25/4) membongkar toko Panama Yodeki milik Riki (30) di Jalan Parak Kubang Pasar Aur.

Menurut Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Syafnir, didampingi Sekretarisnya, Aldiasnur, pembongkaran ini dilakukan karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Trantibum.Pemilik toko telah memperluas bangunannya tanpa izin dan melanggar garis sepadan bangunan. Seharusnya bangunan ada pada jarak 5 meter dari jalan. Namun pemilik toko malah menambah bangunan tokonya hingga mendekati bibir jalan.

"Kami sudah menyurati pemilik toko dari Januari 2017 lalu, sudah diberi surat peringatan hingga tiga kali, namun tidak diindahkan, hingga setelah turun surat pembongkaran dan dilakukan kembali pemanggilan pemilik, baru pemilik toko datang ke kantor," terang Syafnir.Menurut Syafnir, pemilik toko meminta agar dilakukan penundaan pembongkaran sampai selesai lebaran tahun ini. Tapi permintaan tersebut tidak dikabulkan, mengingat pelanggaran perda dan tidak kooperatif dari awal.

Pantauan Singgalang, pembongkaran berlangsung kondusif. Dua alat berat diturunkan dari Dinas PU dan petugas PLN juga didatangkan. (yanti)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini