Langgar Ketentuan, Bawaslu Segera Tertibkan APK

×

Langgar Ketentuan, Bawaslu Segera Tertibkan APK

Bagikan berita
Foto Langgar Ketentuan, Bawaslu Segera Tertibkan APK
Foto Langgar Ketentuan, Bawaslu Segera Tertibkan APK

[caption id="attachment_72620" align="alignnone" width="650"] Bawaslu Sumbar mengadakan sosialisasi tentang peraturan pengawasan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Hotel Rocky, Padang. (arief pratama)[/caption]PADANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dan mendapat laporan  Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap APK tersebut.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, di Padang, Rabu (10/10) mengatakan, selain itu ada juga APK yang dipasang pohon pelindung, serta jalan bebas hambatan."Itu tidak boleh,” tuturnya usai sosialisasi tentang peraturan pengawasan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 di Hotel Rocky Padang. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, Selasa dan Rabu.

Untuk penertiban itu ia meminta Bawaslu di kabupaten dan kota menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan stake holder lainnya untuk melakukan penertiban di lapangan.Bawaslu harus merespon setiap laporan yang masuk dan masyarakat, namun demikian juga harus menginventarisir sendiri dimana saja alat peraga yang melanggar.

Surya Efitrimen mengatakan, kegiatan sosialisasi tujuan mentelaah persoalan dan pelanggaran yang terjadi di lapangan di setiap daerah pasti berbeda-beda.“Jadi bagaimana mana kita melihat dan membawa persoalan, serta penegasan dan pemahaman dalam aturan kita berharap persoalan bisa diselesaikan,”ujarnya.

Adalah kewajiban Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu dan kampanye di mana banyaknya terjadi pelanggaran, maka itu dituntut bagi Bawaslu dalam kejelian dan keberanian.Jika ditemukan pelanggaran dan sengketa, dalam penindakan khususnya pidana diharapkan kerjasama dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), unsur kepolisian dan kejaksaan, dimulai klarifikasi dan alat bukti.

Dalam penindakan putusanya hanya ada dua, benar atau salah, di situlah peran Bawaslu dalam pencermatan pengawasan dan memutuskan dengan benar.Tertumpang harapan masyarakat pada Bawaslu, dalam pencermatan digelaran pemilu nanti dan bagaimana peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik.

Daftar pemilih tetapSurya Eftrimen mengatakan, saat ini Bawaslu sekarang membuka posko pengaduan untuk penyingkronan Data Pemilih Tetap (DPT).

“Posko itu didirikan di Bawaslu tingkat provinsi hingga kecamatan,” katanya.Melalui posko itu masyarakat bisa memberi masukan terkait daftar pemilih, seperti menginformasikan warga yang belum masuk sebagai pemilih, dan lainnya. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini