Langgar Ketentuan, Bawaslu Segera Tertibkan APK

×

Langgar Ketentuan, Bawaslu Segera Tertibkan APK

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sumbar mengadakan sosialisasi tentang peraturan pengawasan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Hotel Rocky, Padang. (arief pratama)
Bawaslu Sumbar mengadakan sosialisasi tentang peraturan pengawasan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Hotel Rocky, Padang. (arief pratama)

PADANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dan mendapat laporan  Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap APK tersebut.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, di Padang, Rabu (10/10) mengatakan, selain itu ada juga APK yang dipasang pohon pelindung, serta jalan bebas hambatan.

“Itu tidak boleh,” tuturnya usai sosialisasi tentang peraturan pengawasan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 di Hotel Rocky Padang. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, Selasa dan Rabu.

Baca Juga:  Ketum Golkar Jangan Rangkap Jabatan

Untuk penertiban itu ia meminta Bawaslu di kabupaten dan kota menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan stake holder lainnya untuk melakukan penertiban di lapangan.

Bawaslu harus merespon setiap laporan yang masuk dan masyarakat, namun demikian juga harus menginventarisir sendiri dimana saja alat peraga yang melanggar.

Surya Efitrimen mengatakan, kegiatan sosialisasi tujuan mentelaah persoalan dan pelanggaran yang terjadi di lapangan di setiap daerah pasti berbeda-beda.

“Jadi bagaimana mana kita melihat dan membawa persoalan, serta penegasan dan pemahaman dalam aturan kita berharap persoalan bisa diselesaikan,”ujarnya.