Langgar Peraturan FIFA, Chelsea Terkena Larangan Belanja Pemain

Ă—

Langgar Peraturan FIFA, Chelsea Terkena Larangan Belanja Pemain

Bagikan berita
Langgar Peraturan FIFA, Chelsea Terkena Larangan Belanja Pemain
Langgar Peraturan FIFA, Chelsea Terkena Larangan Belanja Pemain

[caption id="attachment_3650" align="alignnone" width="650"] FIFA (guim.co.uk)[/caption]ZURICH – Federasi Sepakbola Dunia, FIFA telah memutuskan untuk melarang Chelsea untuk melakukan belanja pemain di dua jendela transfer. Hal tersebut dilakukan FIFA lantaran The Blues –julukan Chelsea– diketahui telah melanggar peraturan yang membeli pemain di bawah umur 18 tahun.

Menurut laporan dari The Guardian, Jumat (22/29), tak hanya dilarang melakukan belanja pemain, Chelsea juga dikenai sanksi untuk membayar denda sebesar 460 ribu euro atau sekira Rp7,3 miliar. FA selaku Federasi Sepakbola Inggris juga terkena imbasnya dan dikenakan denda 390 ribu euro lantaran membiarkan Chelsea melakukan transaksi membeli pemain di bawah usai 18 tahun.Sebagaimana diketahui, FIFA sudah menetapkan peraturan suatu klub tak bisa membeli pemain yang berusia di bawah 18 tahun dari negara lain. Akan tetapi Chelsea melakukan hal tersebut. Karenanya FIFA pun memberikan sanksi kepada klub milik Roman Abramovich itu.

Akan tetapi Chelsea hanya dilarang untuk melakukan belanja pemain saja dalam kurun waktu dua jendela transfer mendatang. The Blues masih bisa menjual para pemainnya di masa sanksinya tersebut.FIFA pun memberikan waktu 90 hari untuk Chelsea agar bisa menyelesaikan para pemain di bawah 18 tahun yang sudah dibeli tim asal London tersebut. Para pemain itu bisa dijual ke klub mana pun agar peraturan tersebut tak dilanggar lagi oleh Chelsea.

Kendati demikian, Chelsea masih bisa melakuka belanja pemain di bursa transfer musim panas 2019 bila mereka melakukan banding terhadap FIFA. Jika banding tersebut berhasil didapatkan, maka setidaknya hukuman larangan belanja pemain bisa ditunda dan Chelsea mampu melakukan belanja pemain-pemain penting untuk menghadapi musim baru. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini