Langgar Prokes, 125 Orang di Padang Didenda

×

Langgar Prokes, 125 Orang di Padang Didenda

Bagikan berita
Foto Langgar Prokes, 125 Orang di Padang Didenda
Foto Langgar Prokes, 125 Orang di Padang Didenda

PADANG - Tim Yustisi yang tergabung dari Polresta Padang, TNI dan Satpol PP Padang kembali menjaring 125 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di sejumlah lokasi, Sabtu- Minggu (8-9/5) dinihari.Seluruh pelanggar yang terjaring dijerat dengan perda nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru. Selain melakukan razia yang hampir setiap hari, Walikota Padang juga telah mengeluarkan surat edaran atas batasan waktu bagi pedagang untuk berjualan.

"Dalam surat edaran itu, setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata hanya diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB. Jika per orangan melanggar dan badan usaha yang melanggar akan di denda sesuai perda AKB," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.Alfiadi mengatakan, operasi yustisi ini digelar Sabtu hingga Minggu. Petugas gabungan menyasar sejumlah kafe dan tempat kuliner untuk mengawasi warga yang tidak menerapkan prokes, seperti tidak memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Seluruh pelanggar prokes ini langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk didata ke aplikasi sipelada serta juga dilakukan swab antigen‎ yang dilakukan oleh petugas kesehatan dari Polresta Padang."Operasi hari ini saja, lebih kurang 125 orang pelanggar kita berikan denda administrasi," ujar Alfiadi.

Dikatakan, sesuai aturan khusus pelanggar masker, petugas memberikan denda Rp100‎ ribu untuk kali pertama terjaring dan bila terjaring lagi baru akan memanfaatkan aplikasi sipelada, dengan denda Rp250 ribu atau kurungan penjara dua hari.Kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan perubahan prilaku di masa pandemi ini dengan menerapkan prokes, guna mencegah penularan Covid-19.

"Mari bersama-sama dan tolong bantu pemerintah untuk memutus penularan Covid-19 dengan disiplin dan penuh kesadaran untuk menerapkan prokes," tutupnya. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini