PEKANBARU – Tiga kafe di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru ditutup oleh aparat gabungan penegak hukum Riau, Selasa (20/4) malam.
Tiga tempat nongkrong itu adalah Raun-Raun Foodpark, Jeber Cafe dam Leng Coffe.
Ketiganya ditindak tegas karena dinilai abai dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain menutup, para pengunjung kafe juga dibubarkan oleh petugas kepolisian untuk disuruh pulang ke rumah masing-masing.
“Tindakan tersebut diambil berdasarkan instruksi dari Walikota Pekanbaru bagi para pengelola tempat makan yang melanggar yaitu pengunjung wajib menjaga jarak, memakai masker dan mengurangi pengunjung minimal 50%,” kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP M Hasyim Risahodua.
Dijelaskan Hasyim, saat petugas mendatangi lokasi di jalan Arifin Achmad kedapatan kafe masih menerima pengunjung.
“Padahal pada jam tersebut sudah seharusnya pengunjung wajib dibawa ke rumah namun pengelola tempat makan tetap menerima pengunjung untuk nongkrong,” jelasnya.(mat)