Langgar Prokes Cafe di Bukittinggi Disanksi Penutupan Kegiatan

×

Langgar Prokes Cafe di Bukittinggi Disanksi Penutupan Kegiatan

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Pemberian sanksi kepada penanggung jawab kegiatan atau usaha dengan melakukan penutupan tempat kegiatan usaha dilakukan setelah Satuan Reskrim Polres Bukittinggi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penanggung jawab salah satu kafe kopi di Belakang Balok.

Kapolres AKBP. Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menemukan pelanggaran Prokesdi Caffe tersebut berupa tidak mengatur jarak kursi, tidak membatasi kapasitas dan banyaknya pengunjung tidak menggunakan masker di lokasi kafe. Penyidik Sat Reskrim telah melakukan pemanggilan penanggung jawab pada Jumat (7/5/2021) untuk dimintai keterangan.